Otonomidaerah sebagai suatu sistim pemerintahan di Indonesia yang desentralistis bukan merupakan hal yang baru. Penyelenggaraan otonomi daerah sebenarnya sudah diatur dalam UUD 1945. Walaupun demikian dalam perkembangannya selama ini pelaksanaan otonomi daerah belum menampakkan hasil yang optimal. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sistem pemerintahan di Indonesia menerapkan prinsip otonomi daerah. Pasti kita sering mendengar istilah otonomi daerah dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan untuk menambah kesejahteraan rakyat, penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk mengembangkan wilayahnya. Adapun pengertian otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai undang-undang yang berlaku. Sedangkan menurut Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dikutip dari buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah 2007 karya Syamsuddin Haris, otonomi daerah memiliki beberapa nilai dasar yaitu masyarakat dan pemerintah daerah memiliki hak dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk memecahkan masalah PartisipasiMasyarakat harus berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya. 3. Efektivas dan efisiensiMelalui kebebasan dan partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran efektif dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi otonomi daerah harus memiliki prinsip agar otonomi daerah dapat dimanfaatkan dengan tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan anggaran. Adapun prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yakni 1 2 3 4 Lihat Kebijakan Selengkapnya Setelahselama bertahun-tahun Indonesia menggunakan UU di bidang perbendaharaan negara yang terbentuk semenjak zaman kolonial maka pada abad 21 ini telah ditetapkan tiga paket perundang-undangan di bidang keuangan negara yang menjadi landasan hukum reformasi di bidang keuangan negara, yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2004 tentang Direktur Otonomi Daerah Otda Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Akmal Malik mengatakan, otonomi daerah yang sudah berjalan selama dua dekade atau 20 tahun sudah menghasilkan banyak perubahan. “Salah satunya kini bisa memiliki pemimpin negara yang berasal dari daerah. Yakni berasal dari kepala daerah wali kota, lalu menjadi gubernur dan kini jadi presiden. Itu semua hasil dari proses otonomi daerah,” kata kata Akmal di acara Talk Show Bedah Buku Refleksi 20 Tahun Otonomi Daerah di Bogor, Jawa Barat, Selasa 8/3. Talk Show yang digelar secara secara daring dan luring itu juga dihadiri Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah KPPOD Herman N Suparman, Rektor Universitas Prasetya Mulya Prof Dr Djisman Simandjuntak, Dosen FISIP Universitas Airlangga Surabaya Prof Haryadi, Head of Department of Politics and Social Change at Centre for Strategic and International Studies CSIS Arya Fernandez, dan Wakil Ketua APINDO Anton J Supit. Menurut Akmal, salah satu perbaikan dan perubahan yang nyata dari otonomi daerah adalah transfer keuangan dari pusat ke daerah yang semakin besar. “Dulu tahun 2011 tranfer dana pusat ke daerah hanya 4% tapi sekarang tahun 2022 dana yang ditransfer sudah hampir 50%,” ungkap Akmal. Meski begitu, dia mengakui ada persoalan tersendiri dari otonomi daerah, yakni apakah infrastruktur dan suprastruktur di daerah sudah tersedia dengan baik. Hal itu sangat bergantung pada kapasitas pimpinan dan pejabat di daerah-daerah apakah orangnya sudah mumpuni. “Kendala lainnya adalah struktur politik yang memengaruhi otonomi daerah. Bagaimana persoalan-persoalan politik lokal. Sebab kultur partai politik masih sentralistik. Contohnya keputusan pergantian antar waktu PAW DPRD masih diintervensi kebijakan pengurus parpol di pusat.” Akmal mengatakan, faktor yang juga menentukan keberhasilan otonomi daerah adalah soal aktor-aktor politik dan ekonomi, baik di tingkat lokal/daerah dan pusat yang juga harus terus diperbaiki kapasitasnya. “Di sini pentingnya pendidikan politik agar tidak ada lagi pelaku politik lokal dan nasional yang tamak sehingga menyebabkan pemerintahan daerah tidak kapabel,” kata dia. Sementara itu, Head of Department of Politics and Social Change at Centre for Strategic and International Studies CSIS Arya Fernandez mengakui setelah 20 tahun otonomi daerah ada peningkatan kesejahteraan daerah. Yakni dimana daerah-daerah yang pada tahun 2001 tingkat pendapatan rendah, kini pada tahun 2022 pendapatannya meningkat. “Gini ratio-nya membaik ke arah nol. Juga pelayanan publik meningkat,” ujar dia. Namun sayangnya, kata Arya, tingkat kesenjangan masih tinggi. Sebab dulu pada 2001, sebanyak 59% pendapatan nasional disumbang oleh Jawa dan sekarang sebanyak 60 % pendapatan nasional masih disumbang Jawa. “Jadi tidak ada yang berubah. Meskipun ada pertumbuhan tapi daerah-daerah yang dulu makmur tidak berubah. Contoh Jakarta tahun1999 pertumbuhan ekonomi tinggi, kini 20 tahun setelahnya tetap tinggi. Begitu juga daerah yang pertumbuhan ekonomi rendah 20 tahun kemudian tetap rendah,” kata Arya. Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman menjelaskan, dalam rangka refleksi 20 Tahun Pelaksanaan Otonomi Daerah pasca-reformasi, KPPOD meluncurkan tiga buku yang memuat tulisan para pengurus KPPOD dan para pakar, yakni Janji Otonomi Daerah Perspektif Otonomi, Empat Wajah Desentralisasi Membaca Dekade Kedua Otonomi Daerah di Indonesia dan Otonomi Daerah Gagasan dan Kritik Refleksi 20 Tahun KPPOD. Ketiga buku ini mengevaluasi gambaran situasi dari hasil antara desentralisasi ekonomi dan hasil akhir kesejahteraan masyarakat. “Ketiga buku ini diharapkan berkontribusi bagi penguatan dan penyempurnaan Otonomi Daerah ke depan,” ujarnya. M-4
Hingga dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah di uji materi kembali dengan Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini dilakukan, karena muncul banyak sekali kritik dan tanggapan terkait pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Otonomi daerah kini genap 26 tahun. Banyak hal yang terjadi selama 2 dasawarsa ini. Ada hal yang positif, ada juga yang negatif. Semua jadi bekal pembelajaran untuk menjadi lebih baik. Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia dimulai pada tahun 1903, kolonial Belanda mengeluarkan Staatsblaad Nomor 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Ini kebijakan otonomi daerah pertama yang diberlakukan di Indonesia. Lalu pada tahun 1945, pemerintah mengeluarkan undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 yang menitik beratkan azas dekonsentrasi, mengatur pembentukan komite daerah, KND karesidenan, kabupaten, kota berotonomi. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri menyebutkan bahwa daerah Negara RI terdiri dari tiga tingkat yaitu Provinsi, Kabupaten atau Kota besar, Desa atau Kota kecil. Masing-masing daerah berhak mengurus rumah tangga sendiri. Perkembangannya berlanjut dengan diterbitkannya UU Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra. Wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil. Selanjutnya pada tahun 1996 Pemerintah melalui Keppres Nomor 11 tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah menetapkan 25 April sebagai hari otonomi daerah yang saat ini sedang kita peringati bersama. Pada tahun 1998 terjadi krisis ekonomi, Presiden Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden dan BJ Habibie kemudian naik menggantikan sebagai Presiden. Beliau meyakini Indonesia bisa lebih baik, jika setiap daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengurus dan mengelola daerahnya masing-masing sesuai prakarsa dan inisiatifnya. Lahirlah Undang-Undang republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa daerah diberi wewenang penuh kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, peradilan, moneter dan lain-lain. UU baru ini disambut penuh semangat sebagai tonggak reformasi. Sampai dengan 2004, terbentuk Daerah Otonomi Baru DOB sebanyak 7 provinsi dan 115 kota dan 26 kabupaten. Pola pemerintahan yang berubah dari sentralisasi menjadi otonomi membuat daerah memiliki keleluasaan untuk membangun daerahnya sendiri dengan melihat potensi besar dari daerah. Penyempurnaan konsep otonomi terus dilakukan hingga pada tahun 2004 di bawah Pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, dia melihat kelemahan Undang-Undang sebelumnya dan merasa otonomi daerah bisa lebih baik ketika diberi arahan yang tepat dari pemerintah pusat. Maka terbitlah UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak hanya memperhatikan aspek struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah tetapi juga menetapkan pilar yang mesti dijaga agar bisa sukses. Otonomi daerah semakin meluas Tidak sampai disitu melalui berbagai pembelajaran yang didapat pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membahas lebih detail mengenai kekuasaan dan pembagian wilayah. UU ini juga membahas koordinasi antar pemimpin daerah dan menetapkan forum tukar pikiran dan saling beri dukungan serta pada lampirannya mengatur secara rinci pembagian urusan pemerintah baik pusat, propinsi dan kab/kota atau dikenal dengan urusan konkuren. Sampai dengan saat ini tahun 2022 sudah terbentuk Total Daerah Otonom DOB sebanyak 34 Provinsi 416 Kabupaten dan 98 Kota. Sejak itu pemerintah pusat melakukan segala upaya untuk mendukung dan mendorong pemerintah daerah untuk menemukan identitasnya dan terus mendunia. Untuk menghadapi persaingan dunia dan tantangan revolusi industry daerah terus berinovasi untuk menciptakan system dan penerapan teknologi yang optimal smart city. Maka setelah melalui proses refleksi tentang otonomi daerah selama 26 tahun ini satu sisi inilah yang kemudian memicu mengembangkan smart city. Smart city adalah sebuah kota cerdas bagaimana masyarakat dilayani dengan sebaik-baiknya. Bahkan tidak hanya sekedar baik tapi dilayani dengan cepat, tepat dan juga akurat. Juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah. Otonomi daerah masih akan terus berbenah dan menjadi lebih baik lagi dimasa mendatang, dengan semangat otonomi daerah, membangun sinergi pusat dan daerah dalam rangka mewujudukan Indonesia emas 2045. Selamat memperingati Hari Otonomi Daerah ke-26 tahun 2022. Untuk saran dan pemberian informasi kepada silakan kontak ke email redaksi

patokanpelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia pada masa Orde Baru, belum dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini karena meskipun Undang-Undang No. 5 tahun 1974 telah memberikan penekanan pada Dati II sebagai basis pelaksanaan otonomi daerah, tetapi pada

Skip to content Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini? Otonomi daerah adalah sebuah hak, wewenang dan kewajiban suatu daerah. Untuk mengatur dan mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah penting untuk dilaksanaan karena merupakan titik fokus dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia berlandaskan hukum dan telah diatur dalam peraturan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Adanya otonomi daerah ini sendiri menjadi kesempatan baik bagi pemerintah setempat agar dapat membuktikan kemampuannya dalam mengatur daerahnya sendiri. Tentunya dengan partisipasi dari masyarakat untuk ikut serta melaksanakan otonomi daerah. Di Indonesia, pelaksanaan otonomi daerah saat ini telah terselenggara dengan cukup baik. Terbukti dengan beberapa daerah otonom yang dapat semakin mensejahterakan rakyat dan membangun daerahnya terus berkembang. Akan tetapi walaupun begitu, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia masih perlu banyak dilakukan perbaikan dan pengembangan ke arah yang lebih positif. Tujuan pelaksanaan otonomi daerah pada dasarnya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat agar semakin baik. Karena itu untuk mewujudkannya, kewenangan ini tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Post navigation
FaktorPenghambat Otonomi Daerah. Faktor-faktor yang dapat menghambat jalannya otonomi daerah di Indonesia adalah: Komitmen Politik: Penyelenggaraan otonomi daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak dianggap sebagai amanat konstitusi. Masih Terpaku pada Sentralisai: Daerah masih memiliki ketergantungan tinggi
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID 8hUMoATAV8297orNzyxN-vR7RSglGtGD2VZ-364vLoTbt86wna5TSA== diimplementasikansejak 1 Januari 2014. Hingga saat ini maret 2015 sudah lebih seTahun terlaksananya implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia, namun selama 1 Tahun 3 bulan pelaksa-naan JKN ini masih banyak sekali pekerjaan rumah yang harus terus dibenahi oleh pemerintah dan seluruh pihak yang terkait. JAKARTA, - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, dalam menjalankan otonomi daerah otda agar berkualitas dibutuhan kepemimpinan yang adaptif. Hal tersebut disampaikan Ma'ruf di acara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Senin 26/4/2021. "Pelaksanaan otonomi daerah yang berkualitas membutuhkan kepemimpinan adaptif," ujar Ma' juga Survei IPS 35,5 Persen Responden Puas terhadap Kinerja Wapres Maruf Amin Kepemimpinan adaptif yang dimaksud adalah seorang pemimpin yang mampu menghadapi berbagai situasi serta cepat dan tepat dalam bertindak. Selain itu, pemimpin yang adaptif juga berorientasi pada pemecahan masalah dengan selalu menyesuaikan dirinya terhadap perubahan dan keadaan baru. "Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap kemandirian daerah guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Ma'ruf. Otonomi daerah juga disebutkan Ma'ruf meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan juga Kepuasan Publik terhadap Maruf Amin Rendah, Jubir Gaya Kepemimpinan Setiap Wapres Berbeda Ma'ruf mengatakan, melalui kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki keleluasaan menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat. Utamanya dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya. "Peringatan Hari Otonomi Daerah saat ini menjadi momentum yang tepat untuk melihat kembali dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintahan daerah di masa yang akan datang," kata Ma'ruf Amin. Adapun Hari Otonomi Daerah digelar mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. Baca juga Wapres Mari Berdoa untuk Keselamatan Seluruh Awak KRI Nanggala-402 Secara filosofis, kata dia, kebijakan otonomi daerah dimaknai sebagai mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dengan memindahkan lokus pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pemindahan lokus tersebut disertai dengan pemberian kewenangan khusus untuk mengurus dan mengatur urusan-urusan tertentu secara mandiri. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Otonomidaerah. Down to Earth Nr 46 Agustus 2000. Pada saat Indonesia dilanda ketidakpastian besar dalam bidang ekonomi, politik dan ekologi, otonomi daerah menjadi salah satu persoalan besar yang membayangi masa depan negeri ini. Otonomi daerah merupakan masalah yang cukup rumit mengingat ia bukan semata-mata sekedar pengalihan kekuasaan dari Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Seperti yang telah kita tahu, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki lebih dari pulau yang tersebar serta dibagi menjadi 33 provinsi yang ada. Akan sangat tidak efektif apabila negara kepulauan seperti Indonesia memiliki pemerintahan yang hanya terpusat pada pemerintah pusat saja. Maka dibuatlah sistem otonomi daerah supaya jalannya pemerintaha di Indonesia dapat berjalan lebih efektif adanya otomi daerah, maka setiap daerah yang ada di Indonesia dapat membuat kebijakan masing-masing daerah mereka sendiri, tetapi tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tetap berdasar pada Pancasila. Walaupun diadakan sistem otonomi, tetapi pemerintahan Indonesia tetaplah terpusat pada pemerintah pusat yang berkedudukan di daerah sendiri adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1-7, 18A Ayat 1 dan 2, serta 18B ayat 1 dan 2. Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka memperbaiki serta mengusahakan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah memiliki tujuan peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik serta pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia. Meski demikian, masih terjadi banyak penyimpangan mengenai otonomi daerah di Indonesia. Sistem ini memiliki banyak celah yang dapat dengan mudah digunakan untuk pemanfaatan kebutuhan pribadi. Ditambah lagi dengan banyaknya anggota pemerintah yang duduk di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang memiliki mental bobrok’. Seperti yang telah kita tahu, Indonesia sangat terkenal dengan budaya korupsinya yang sudah sangat kental. Dengan adanya sistem otonomi daerah, maka oknum pemerintah dapat dengan mudah melakukan korupsi dengan memanipulasi anggaran yang diberikan negara. Dengan otonomi daerah, setiap provnsi mendapatkan APBD masing-masing sehingga dapat memanfaatkannya secara mandiri bagi tiap daerah. Tidak jarang terjadi penyalahgunaan serta manipulasi dilakukan oleh oknum pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Tidak heran apabila sudah banyak terjadi kasus korupsi di daerah selama berlangsungnya otonomi daerah di Indonesia karena memang pada kenyataannya banyak sekali celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak korupsi dalam pelaksanaan sistem otonomi tidak ada sistem yang tidak memiliki kekurangan. Semua pasti memiliki kekurangan serta kelebihannya masing-masing. Yang perlu diusahakan adalah bagaimana cara untuk meminimalisir kekurangan dari sistem itu sendiri. Seperti halnya sistem otonomi daerah, untuk membuatnya menjadi semakin efektif, makan diperlukan adanya perbaikan mental agar tidak terjadi kecurangan serta penyelewengan dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, tujuan utama dari otonomi daerah yaitu untuk mengusahakan serta mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan baik. Lihat Politik Selengkapnya
5 UU No. 5 Tahun 1974 Tentang Pemerintahan di daerah; 6. UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah; 7. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Tulisan ini ingin mengkaji dinamika hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia. Dasar Pemikiran Perlunya Otonomi Daerah
loading...Talk Show Bedah Buku Refleksi 20 Tahun Otonomi Daerah di De Boekit Villas, Bogor, Selasa 8/3/2022. FOTO/IST JAKARTA - Otonomi daerah yang sudah berjalan selama 2 dekade atau 20 tahun sudah menghasilkan banyak perubahan. Salah satunya Republik Indonesia bisa memiliki pemimpin negara yang berasal dari daerah. "Yakni berasal dari kepala daerah wali kota, lalu menjadi gubernur, dan kini jadi presiden. Itu semua hasil dari proses otonomi daerah," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Akmal Malik dalam Talk Show Bedah Buku Refleksi 20 Tahun Otonomi Daerah di De Boekit Villas, Bogor, Selasa 8/3/2022.Menurut Akmal, salah satu perbaikan dan perubahan yang nyata dari otonomi daerah adalah transfer keuangan dari pusat ke daerah sudah besar. "Dulu tahun 2011 tranfer dana pusat ke daerah hanya 4% tapi sekarang tahun 2022 dana yang ditransfer sudah hampir 50%," juga Papua Integrasi, Otonomi Khusus, dan Pembangunan Meski begitu, Akmal mengakui ada persoalan yang muncul dari otonomi daerah. Misalnya, terkait infrastruktur dan suprastruktur di daerah apakah sudah tersedia dengan baik? Hal itu sangat bergantung pada kapasitas pimpinan dan pejabat di daerah."Kendala lainnya adalah struktur politik yang memengaruhi otonomi daerah. Bagaimana persoalan-persoalan politik lokal. Sebab kultur partai politik masih sentralistik. Contohnya keputusan pergantian antar waktu PAW DPRD masih diintervensi kebijakan pengurus parpol di pusat," kata yang juga menentukan keberhasilan otonomi daerah adalah soal aktor-aktor politik dan ekonomi, baik di tingkat lokal/daerah dan pusat. Mereka juga harus terus diperbaiki kapasitasnya. "Di sini pentingnya pendidikan politik agar tidak ada lagi pelaku politik lokal dan nasional yang tamak, sehingga menyebabkan pemerintahan daerah tidak kapabel," mencontohkan soal penyederhanaan struktur birokrasi di daerah. Sebab banyak daerah yang membentuk badan dan menempatkan orang-orang yang tidak kapabel di posisi tersebut. Biasanya posisi tersebut hanya untuk menempatkan orang-orang yang dulu ada di tim suksesnya kepala juga Ketua DPR Aceh Tuntut Perpanjangan Dana Otonomi Khusus Sementara itu, Head of Department of Politics and Social Change at Centre for Strategic and International Studies CSIS Arya Fernandez mengakui setelah 20 tahun otonomi daerah ada peningkatan kesejahteraan daerah. Daerah-daerah yang pada 2001 tingkat pendapatan rendah, kini pada 2022 pendapatannya meningkat. "Gini ratio-nya membaik ke arah nol. Juga pelayanan publik meningkat," kata Arya, tingkat kesenjangan masih tinggi. Sebab dulu pada 2001, sebanyak 59% pendapatan nasional disumbang oleh Jawa dan sekarang meningkat menjadi 60%. "Jadi tidak ada yang berubah. Meskipun ada pertumbuhan tapi daerah-daerah yang dulu makmur tidak berubah. Contoh Jakarta tahun 1999 pertumbuhan ekonomi tinggi, kini 20 tahun setelahnya tetap tinggi. Begitu juga daerah yang pertumbuhan ekonomi rendah 20 tahun kemudian tetap rendah," kata Eksekutif KPPOD Herman N Suparman menjelaskan, dalam mementum refleksi 20 Tahun Pelaksanaan Otonomi Daerah pasca-reformasi, KPPOD meluncurkan tiga buku yang memuat tulisan para pengurus KPPOD dan para pakar. Buku pertama berjudul "Janji Otonomi Daerah Perspektif Otonomi"; buku kedua bejudul "Empat Wajah Desentralisasi Membaca Dekade Kedua Otonomi Daerah di Indonesia"; dan buku ketiga berjudul, "Otonomi Daerah Gagasan dan Kritik Refleksi 20 Tahun KPPOD".Ketiga buku ini mengevaluasi gambaran situasi dari hasil antara desentralisasi ekonomi dan hasil akhir kesejahteraan masyarakat. "Ketiga buku ini diharapkan berkontribusi bagi penguatan dan penyempurnaan Otonomi Daerah ke depan. Harapannya, buku-buku tersebut menjadi materi penting dalam membangun dan memperkuat otonomi daerah sekaligus mendorong kesadaran publik terkait pembanguan daerah ke depan," kata Herman. abd
FDUB.
  • zxas8cjoru.pages.dev/165
  • zxas8cjoru.pages.dev/221
  • zxas8cjoru.pages.dev/145
  • zxas8cjoru.pages.dev/316
  • zxas8cjoru.pages.dev/103
  • zxas8cjoru.pages.dev/94
  • zxas8cjoru.pages.dev/106
  • zxas8cjoru.pages.dev/411
  • pelaksanaan otonomi daerah di indonesia saat ini